Memahami UU Hak Cipta dan UU Hak atas Kekayaan Intelektual dan UU ITE No 11 Tahun 2008
Assalamualikum Wr Wb Saya disini akan menjelaskan tentang apa itu UU Hak Cipta dan UU Hak atas Kekayaan Intelektual dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Langsung aja nih... 1. Undang-Undang Hak Cipta Hak Cipta itu sendiri adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis karena adanya prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangka perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara dalam jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Penciptanya meninggal dunia. 2. UU Hak atas Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual ini biasa nya disebut dengan singkatan Ha...